-
Surat Perkawinan Agama
-
Akta kelahiran kedua mempelai
-
Kartu Tanda Pengenal (KTP) kedua mempelai
-
Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai
-
Surat Keterangan RT,RW,Camat Setempat kedua mempelai
-
Pas photo 4 x 6 mendatar (berdampingan) 5 lembar
-
Akta lahir Anak ( jika telah memiliki anak, untuk pengakuan
dan pengesahan anak)
catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk WNI RI di DKI Jakarta
Informasi harga dan kelengkapan dokumen. Klik Sini