Izin Tinggal Sementara (Permit Stay) digunakan oleh warga negara RRC yang sedang berada di Indonesia dalam
rangka kunjungan, sosial atau berbisnis. Izin Tinggal diperpanjang di Indonesia setiap 1 bulan oleh WNA yang masih berada di Indonesia. Kami telah berpengalaman dalam pengurusan dan cepat dalam beberapa hari sudah selesai.
Persyaratan perpanjang Izin Tinggal Sementara sebagai berikut:
- Paspor WNA.
- KTP penjamin WNA tersebut.
- KK penjamin WNA tersebut.
- Sponsor perusahaan.
Kami proses dalam 7 hari. Segera hubungi Kami (klik Sini).